Fenomena Wisata Halal

By Ade Nur Cahya 10 Okt 2022, 16:30:47 WIB Sekitar Kita
Fenomena Wisata Halal

Keterangan Gambar : akademisiindonesia.or.id


Tahun 2019 Indonesia menempati posisi teratas Indeks Mastercard-Crescent Rating Global Muslim Travel Index (GMTI). Posisi Indonesia lebih tinggi dari Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Maroko, Bahrain, Oman, dan Brunei. GMTI membuat analisa dari faktor kesehatan dan pertumbuhan ramah muslim. Kriteria itu dibagi menjadi empat hal yaitu: akses, komunikasi, lingkungan, dan layanan.

Wisata agama yang biasa disebut wisata religi telah menyebar luas dan populer di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir, wisata religi memiliki segmentasi komunitas-majelis-majelis taklim, organisasi-organisasi Keislaman, dan komunitas-komunitas keagamaan. Pertumbuhan yang konsisten di segmen ini banyak di manfaatkan industri pariwisata. Itu membuktikan bahwa masyarakat Indonesia masih menganggap segala hal yang menggunakan paradigma agama adalah aman untuk mereka termasuk dalam dunia pariwisata

Ada hubungan variabel antara lembaga-lembaga agama dan pariwisata. Di satu sisi, wisata religi dapat diidentifikasi sebagai jenis tertentu pariwisata yang termotivasi baik sebagian atau secara eksklusif untuk alasan agama (Rinschede,1992) Dalam perkembangan trend pariwisata saat ini, ada satu jenis pariwisata yang sedang naik daun yaitu pariwisata halal. Pada awalnya pariwisata halal sangat dikaitkan dengan segmen pasar muslim yang berkebutuhan khusus, yaitu agar tidak meninggalkan kewajiban ibadah dikala sedang melakukan kegiatan wisata. Namun pada akhirnya terminologi pariwisata halal juga diterima oleh pasar non muslim yang memahami pariwisata halal sebagai kegiatan wisata yang lebih memberikan jaminan terhadap keamanan dan kenyamanan seperti tempat wisata, akomodasi dan makan minumnya

Baca Lainnya :

Wisata hal adalah wisata yang memasukkan unsur dari salah satu larangan dan anjuran agama. Karenanya, wisata halal sangat diminati oleh kalangan asing terutama yang beragama Islam seperti Timur Tengah. Beberapa negara yang telah menyatakan wisata hal justri bukan negara Islam sebagaimana dimaksud seperti; Thailanda, Korea selatan dan sebagainya. Sebenarnya ada beberapa persyaratan yang berhubungan dengan wisata halal.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, bab 1, pasal 3, dinyatakan bahwa kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawandengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan pariwisata halal adalah meningkatkan kunjungan wisatawan dalam maupun luar negeri untuk mengunjungi berbagai destinasi maupun atraksi pariwisata yang memiliki nilai-nilai Islami, yang tersebar di seluruh Indonesia . Tujuan lainnya adalah untuk mendorong tumbuh kembang bisnis syariah dalam Industri pariwisata (www.indonesiatravel).

Esthy Reko Astuti, Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenpar RI menyatakan bahwa untuk wisatawan domestik, kesadaran mereka untuk menginginkan produk halal semakin tinggi, jadi semakin banyak permintaan. Semakin banyak permintaan. Semakin banyak wisatawan yang menginginkan restoran berlabel halal serta hotel yang aman bagi keluarga dan anak-anak (http://lifestyele.liputan6.com).

Pariwisata adalah  kebutuhan manusia di saat padat-padatnya beraktivitas, bekerja, kuliah, dan sekolah, biasanya mereka membutuhkan waktu untuk rileks dari aktivitas-aktivitas itu. Permintaan label halal dalam segala perangkat pariwisata juga tinggi karena mereka menganggap aman dan nyaman ketika segala fasilitas wisata yang mereka dapatkan mempunyai legitimasi halal.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment