Fenomena Wisata Halal
Keterangan Gambar : akademisiindonesia.or.id
Tahun 2019 Indonesia menempati posisi teratas Indeks Mastercard-Crescent Rating Global Muslim Travel Index (GMTI).
Posisi Indonesia lebih tinggi dari Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar,
Maroko, Bahrain, Oman, dan Brunei. GMTI membuat analisa dari faktor kesehatan
dan pertumbuhan ramah muslim. Kriteria itu dibagi menjadi empat hal yaitu:
akses, komunikasi, lingkungan, dan layanan.
Wisata agama yang biasa disebut wisata religi telah menyebar luas dan
populer di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir, wisata religi memiliki
segmentasi komunitas-majelis-majelis taklim, organisasi-organisasi Keislaman,
dan komunitas-komunitas keagamaan. Pertumbuhan yang konsisten di segmen ini
banyak di manfaatkan industri pariwisata. Itu membuktikan bahwa masyarakat
Indonesia masih menganggap segala hal yang menggunakan paradigma agama adalah
aman untuk mereka termasuk dalam dunia pariwisata
Ada hubungan variabel antara lembaga-lembaga agama dan pariwisata. Di satu
sisi, wisata religi dapat diidentifikasi sebagai jenis tertentu pariwisata yang
termotivasi baik sebagian atau secara eksklusif untuk alasan agama
(Rinschede,1992) Dalam perkembangan trend pariwisata saat
ini, ada satu jenis pariwisata yang sedang naik daun yaitu pariwisata halal.
Pada awalnya pariwisata halal sangat dikaitkan dengan segmen pasar muslim yang
berkebutuhan khusus, yaitu agar tidak meninggalkan kewajiban ibadah dikala
sedang melakukan kegiatan wisata. Namun pada akhirnya terminologi pariwisata
halal juga diterima oleh pasar non muslim yang memahami pariwisata halal
sebagai kegiatan wisata yang lebih memberikan jaminan terhadap keamanan dan
kenyamanan seperti tempat wisata, akomodasi dan makan minumnya
Baca Lainnya :
- Ekonom Ichsanuddin Noorsy Dukung Penulisan Buku Wisata Halal Indonesia0
- Ditengah Pandemi COVID-19, FAI Tetap Berikan Beasiswa0
- Puasa, Langkah Awal Memulihkan Perekonomian (Oleh: Dr. Ichsanuddin Noorsy)0
- FAI konsisten Bantu Pendidikan kalangan Tak Mampu0
- Gubernur DKI Jakarta Hadiri Seminar FAI0
Wisata hal adalah wisata
yang memasukkan unsur dari salah satu larangan dan anjuran agama. Karenanya,
wisata halal sangat diminati oleh kalangan asing terutama yang beragama Islam
seperti Timur Tengah. Beberapa negara yang telah menyatakan wisata hal justri
bukan negara Islam sebagaimana dimaksud seperti; Thailanda, Korea selatan dan
sebagainya. Sebenarnya ada beberapa persyaratan yang berhubungan dengan wisata
halal.
Dalam
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, bab 1, pasal 3,
dinyatakan bahwa kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani
dan intelektual setiap wisatawandengan rekreasi dan perjalanan serta
meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan
pariwisata halal adalah meningkatkan kunjungan wisatawan dalam maupun luar
negeri untuk mengunjungi berbagai destinasi maupun atraksi pariwisata yang
memiliki nilai-nilai Islami, yang tersebar di seluruh Indonesia . Tujuan lainnya
adalah untuk mendorong tumbuh kembang bisnis syariah dalam Industri pariwisata
(www.indonesiatravel).
Esthy
Reko Astuti, Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenpar RI menyatakan bahwa untuk
wisatawan domestik, kesadaran mereka untuk menginginkan produk halal semakin
tinggi, jadi semakin banyak permintaan. Semakin banyak permintaan. Semakin
banyak wisatawan yang menginginkan restoran berlabel halal serta hotel yang
aman bagi keluarga dan anak-anak (http://lifestyele.liputan6.com).
Pariwisata adalah kebutuhan manusia di saat padat-padatnya
beraktivitas, bekerja, kuliah, dan sekolah, biasanya mereka membutuhkan waktu
untuk rileks dari aktivitas-aktivitas itu. Permintaan label halal dalam segala
perangkat pariwisata juga tinggi karena mereka menganggap aman dan nyaman
ketika segala fasilitas wisata yang mereka dapatkan mempunyai legitimasi halal.